BAKORNAS | Depok – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS). Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/6/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025. Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola. Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honora...