Langsung ke konten utama

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Laporkan Pemkot Depok Ke Polda Metro Jaya

 

BAKORNAS | Depok – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/6/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.

Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honorarium RohaniwanTidak Sesuai dengan Kriteria Honorarium.

Dalam temuan BPK dielaskan bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 Diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, Pungkasnya.

Lebih lanjut Hermanto menuturkan, Namun berbanding terbalik dengan Jawaban yang disampikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Depok dalam suratnya yaitu Surat Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniwan Nomor ; B/900/578/kesra/2025.

Dalam surat jawaban tersebut Bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 digunakan Untuk 2000 (Dua Ribu) 0rang Pembimbing Rohani Semua Agama di Kota Depok, tegasnya.

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengajukan surat permohonan informasi publik ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok dengan Nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025 dan telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.

Namun Hingga tanggal 15 Mei 2025 BAKORNAS tidak mendapatkan respon dan tidak menerima surat balasan terkait surat permohonan informasi publik yang diajukan terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, paparnya.

Hermanto mengatakan, Atas tidak responsifnya PPID Sekretariat Daerah Kota Depok LSM BAKORNAS mengajukan surat Keberatan Terkait Permohonan Informasi Publik Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00. Dengan Nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 15 Mei 2025. Surat Keberatan tersebut telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 16 Mei 2025.

Atas surat keberatan yang dikirim, BAKORNAS kami mendapat balasan surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok dengan perihal : Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniawan dengan tanggal surat 21 Mei 2025, Nomor surat B/900/578/Kesra/2025.

Hermanto menyebut surat balasan terhadap surat kebertan yang diajukan oleh BAKORNAS tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar.

Surat balasan tersebut juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh BAKORNAS sebagaimana yang disampaikan dalam surat PPID Diantaranya yaitu ;

1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00 ?

2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?


3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

Hermanto menegaskan Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar pada anggaran belanja Skretariat Depok Tahun 2023 harus diusut tuntas.

Maka kami berharap agar kiranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mengusut dan menindaklanjuti secara Profesional, proporsional dan Akuntabel.

Kami yakin bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mampu menangani dan menindaklanjuti hal yang kami sampaikan dalam PENGADUAN ini dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas. 

Tentu kita semua dan seluruh lapisan Masyarkat berharap Pemerintah Kota Depok bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia di monitoring oleh masyarakat, tutupnya.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS : Nofis Husin Allahdji

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Berita Tentang Perselingkuhan Ketua BPD Dengan Istri Orang Yang Ditulis Oleh Media Online, Jean Matulessy Angkat Bicara

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.com// Terkait pemberitaan tentang perselingkuhan Ketua BPD Kairatu Roy Akollo yang ditulis oleh media online Globaltimur.com di kecam Jean Matulessy selaku istri dari Roy Akollo. Dalam hal ini Jean membantah bahwa masalah ini sudah lama dan sudah selesai secara kekeluargaan di Polsek Kairatu, namun ia kaget ketika berita tersebut viral di medsos.  "Saya selaku istri merasa keberatan dengan berita yang dimuat di salah satu media online Globartimur.com terkait suami saya yang mana tertulis selingkuh dengan MR, sementara masalah ini sudah lama dan kami sudah selesaikan secara kekeluargaan",tegas Jean kepada Media Aspirasirakyat.co.id saat menghubungi redaksi pada Rabu, (14/05/25). Jean juga mengaku kalau status MR masih nona dan belum sah dalam pernikahan, oleh sebab itu tidak bisa dikatakan kalau MR adalah istri orang. "Saya tegaskan sekali lagi kalau berita tentang perselingkuhan suami saya dengan istri orang itu tidak benar karena statusnya ma...

Aniaya Remaja 17 Tahun, DPP Partai Nasdem Didesak Pecat Alexander Patty

  Maluku-SBT,aspirasirakyat.co.id// Anggota DPRD Seram Bagian Timur dari Partai Nasdem inisial AP beserta istrinya dilaporkan ke Polres SBT. AP dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja dengan inisial AHK (17) kemudian perbuatan mereka dilaporkan oleh Abdul Mukti Kelrey (50). Menurut Mukti, penganiayaan terhadap anaknya sasaran tepat pada kepala sehingga anaknya merasa pusing dan tertidur selama dua hari. Bukan saja itu, Handphone AHK juga diambil sebagai jaminan oleh AP sehingga membuat AHK sulit berkomunikasi dengan orang tuanya. "Setelah beberapa hari, barulah kami dihubungi untuk menjemputnya dengan menggunakan speedboat dari Geser",katanya  Kepada awak media aspirasirakyat.co.id saat ditemui di kediamannya pada Rabu (28/05/25), Mukti mengaku sangat menyesal dengan perbuatan wakil rakyat yang seharusnya tidak bertindak seperti preman. "Kalau memang anak saya salah, harusnya tidak aniaya dia sampai begitu, bahkan istrinya juga mengancam mau tikam anak...

Oknum Jurnalis Merilis Berita Tanpa Konfirmasi Valid, Tindakan Tidak Mendidik Publik

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Jurnalis/wartawan merupakan mediator publik dalam menyajikan informasi sebagai sarana pendidikan publik, harus mengedepankan kaidah penulisan sehingga tidak mecedrai tujuan dan fungsi keberadaannya. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyajikan informasi kepada publik. Fungsi utamanya adalah menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan peran dan fungsi keberadaan tersebut, di sayangkan adanya oknum Jurnalis/atau wartawan inisial FB yang merilis berita tanpa mengedepankan kaidah. Hal tersebut sebagaimana di tanggapi Asnawi Patty Aktivis Pemberdaya LSM KOMPAS lewat pesan singkat WhatsApp kepada media pada Minggu (08/06/25). "Membaca berita yang disebarkan pada group WhatsApp Forum Saka Mese Nusa oleh saudara FB sangat membingungkan, dalam berita tersebut memuatkan sangkaan, terhadap dugaan tindakan korupsi atau pengelapan namun dalam isi berita juga tidak menjelaskan keterangan rill pihak-pi...