Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berita

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Laporkan Pemkot Depok Ke Polda Metro Jaya

  BAKORNAS | Depok – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS). Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/6/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025. Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola. Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honora...

BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

  BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023 BAKORNAS | Depok - Anggaran belanja barang dan jasa adalah pengeluaran yang digunakan untuk membeli barang dan jasa yang habis pakai dalam kegiatan produksi, baik yang dipasarkan maupun tidak, serta pengadaan barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat. Anggara Belanja Jasa Meliputi berbagai jasa yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional, seperti jasa konsultan, jasa pemeliharaan, atau jasa transportasi.  Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat. Honorarium Rohaniwan yang terbilang fantastis tersebut tentunya menarik perhatian publik, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) turut mempertanya...

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Ikut Angkat Bicara Terkait Ayah Hamili Anak Kandung Di Sukoharjo

SUKOHARJO, aspirasirakyat.co.id  – Komisi Nasional Perlindungan Anak memantik untuk memberikan atensi besar terhadap kasus serangan rudapaksa G (58) ayah kandung terhadap putri kandungnya hingga hamil. Tindakan rudapaksa yang melaporkan aktivasi perlindungan dan sejumlah media di Sukoharjo, Jawa Tengah ini merupakan tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa yang tidak diabaikan. Mengingat rudapksa yang dilakukan pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntikan kimia, apalagi dilakukan oleh orangtua kandungnya sehingga hamil, maka dengan demikian pelaku dapat diancam maksimal 20 tahun. Mengingat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 pidana penjara dan dapat ditambah dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip pemantau, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi indpenden dibidang perlindungan anak di Indonesia, tanpa alasan apapun jika sudah terdapat 2 bu...

84 Pejabat Jajaran Pemkab Purworejo Diambil Sumpah Dan Janjinya

KabarOneNews.co.id -  84 Pejabat di jajaran Pemkab Purworejo yang terdiri dari 4 Pejabat Tinggi Pratama , 27 Administrator , 33 Pengawas dan Pengukuhan 16 Kepala Sekolah SMP , 4 Kepala Sekolah SD serta 3 Kepala Puskesmas dilantik dan diambil sumpah janji jabatanya oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM di Ruang Arahiwang, Jumat (14/04/23). Hadir dalam acara tersebut Sekda Purworejo Drs Said Romadhon juga sejumlah pejabat terkait. Bupati Agus Bastian SE MM menyampaikan dalam sambutanya, selamat kepada pejabat yang dilantik serta berpesan ,bahwa harapanya bagi para pejabat yang terlantik ,untuk bertanggung jawab dan amanah. Acara yang di gelar ditengah – tengah bulan suci Romadhan 1444 Hijriyah, karena bulan Romadhan ini menjadi momentum yang selalu saudara ingat untuk bisa memberikan pengabdian terbaik serta bisa menahan diri dari segala godaan hawa nafsu,” tegas Bupati Agus Bastian SE MM. Red

Operasi Bersinar Candi 2023, Sat Res Narkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Sabu

Kabar.OneNews.co.id – KENDAL – Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi-2023 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar berikut puluhan paket sabu-sabu siap edar di KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi saat press release di Polda Jateng, Selasa (4/4/2023) mengungkapkan, tersangka Indra Setiono (29) adalah target operasi Bersinar Candi 2023 merupakan warga KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kendal. “Tersangka Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gr, 10 paket dengan berat 4,68 gr, 1 paket kecil 4,48gr, 3 paket klip kecil 1,39gr, 1 paket klip 1,01gr, 8 paket klip kecil 3,80gr, 1 botol bekas bong sabu, jadi total ...