Langsung ke konten utama

Akhirnya Teka-Teki Kematian "TETEKA" Diungkap Polres SBB


 



aspirasirakyat.co.id | Maluku-SBB// Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku yang terjadi pada hari Senin, 03 Maret 2015 berhasil diungkap Polres SBB.


Dalam hal ini, Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan,S.I.K menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang selama ini menjadi teka-teki.


Dikatakannya, pembunuhan tersebut awalnya diduga terjadi Kecelakaan Lalu-lintas, namun akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 15 orang. 


Dari hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, hasilnya keluar tiga hari setelah pemeriksaan, dan mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.


“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang dan semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, juga barang bukti yang dikuatkan oleh hasil autopsi dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan",jelas Kapolres.



Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa para tersangka terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam. 


“5 orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.


Mengakhiri pernyataannya, orang nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif. 


Dikatakannya untuk para tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. 


"Disamping itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres. (Ge.AR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Berita Tentang Perselingkuhan Ketua BPD Dengan Istri Orang Yang Ditulis Oleh Media Online, Jean Matulessy Angkat Bicara

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.com// Terkait pemberitaan tentang perselingkuhan Ketua BPD Kairatu Roy Akollo yang ditulis oleh media online Globaltimur.com di kecam Jean Matulessy selaku istri dari Roy Akollo. Dalam hal ini Jean membantah bahwa masalah ini sudah lama dan sudah selesai secara kekeluargaan di Polsek Kairatu, namun ia kaget ketika berita tersebut viral di medsos.  "Saya selaku istri merasa keberatan dengan berita yang dimuat di salah satu media online Globartimur.com terkait suami saya yang mana tertulis selingkuh dengan MR, sementara masalah ini sudah lama dan kami sudah selesaikan secara kekeluargaan",tegas Jean kepada Media Aspirasirakyat.co.id saat menghubungi redaksi pada Rabu, (14/05/25). Jean juga mengaku kalau status MR masih nona dan belum sah dalam pernikahan, oleh sebab itu tidak bisa dikatakan kalau MR adalah istri orang. "Saya tegaskan sekali lagi kalau berita tentang perselingkuhan suami saya dengan istri orang itu tidak benar karena statusnya ma...

Aniaya Remaja 17 Tahun, DPP Partai Nasdem Didesak Pecat Alexander Patty

  Maluku-SBT,aspirasirakyat.co.id// Anggota DPRD Seram Bagian Timur dari Partai Nasdem inisial AP beserta istrinya dilaporkan ke Polres SBT. AP dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja dengan inisial AHK (17) kemudian perbuatan mereka dilaporkan oleh Abdul Mukti Kelrey (50). Menurut Mukti, penganiayaan terhadap anaknya sasaran tepat pada kepala sehingga anaknya merasa pusing dan tertidur selama dua hari. Bukan saja itu, Handphone AHK juga diambil sebagai jaminan oleh AP sehingga membuat AHK sulit berkomunikasi dengan orang tuanya. "Setelah beberapa hari, barulah kami dihubungi untuk menjemputnya dengan menggunakan speedboat dari Geser",katanya  Kepada awak media aspirasirakyat.co.id saat ditemui di kediamannya pada Rabu (28/05/25), Mukti mengaku sangat menyesal dengan perbuatan wakil rakyat yang seharusnya tidak bertindak seperti preman. "Kalau memang anak saya salah, harusnya tidak aniaya dia sampai begitu, bahkan istrinya juga mengancam mau tikam anak...

Oknum Jurnalis Merilis Berita Tanpa Konfirmasi Valid, Tindakan Tidak Mendidik Publik

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Jurnalis/wartawan merupakan mediator publik dalam menyajikan informasi sebagai sarana pendidikan publik, harus mengedepankan kaidah penulisan sehingga tidak mecedrai tujuan dan fungsi keberadaannya. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyajikan informasi kepada publik. Fungsi utamanya adalah menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan peran dan fungsi keberadaan tersebut, di sayangkan adanya oknum Jurnalis/atau wartawan inisial FB yang merilis berita tanpa mengedepankan kaidah. Hal tersebut sebagaimana di tanggapi Asnawi Patty Aktivis Pemberdaya LSM KOMPAS lewat pesan singkat WhatsApp kepada media pada Minggu (08/06/25). "Membaca berita yang disebarkan pada group WhatsApp Forum Saka Mese Nusa oleh saudara FB sangat membingungkan, dalam berita tersebut memuatkan sangkaan, terhadap dugaan tindakan korupsi atau pengelapan namun dalam isi berita juga tidak menjelaskan keterangan rill pihak-pi...