aspirasirakyat.co.id | Maluku-SBB// Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku yang terjadi pada hari Senin, 03 Maret 2015 berhasil diungkap Polres SBB.
Dalam hal ini, Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan,S.I.K menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang selama ini menjadi teka-teki.
Dikatakannya, pembunuhan tersebut awalnya diduga terjadi Kecelakaan Lalu-lintas, namun akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 15 orang.
Dari hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, hasilnya keluar tiga hari setelah pemeriksaan, dan mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.
“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang dan semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, juga barang bukti yang dikuatkan oleh hasil autopsi dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan",jelas Kapolres.
Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa para tersangka terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam.
“5 orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.
Mengakhiri pernyataannya, orang nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif.
Dikatakannya untuk para tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
"Disamping itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres. (Ge.AR)
Komentar
Posting Komentar