Langsung ke konten utama

DPRD Kabupaten SBB Gelar Paripurna Kedua Masa Sidang II Dalam Pembahasan RPJPD 2025-2045

 






Maluku-SBB| aspirasirakyat.co.id/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang II Tahun 2024-2025.


Sidang ini membahas penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD pada Rabu, (12/02/25).


Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, SH, didampingi Wakil Ketua I, Arifin Polan Grisyia, serta Wakil Ketua II, Haji Abdul Rauf Latulumamina. Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, ST, M.Si, Sekretaris Daerah Alvin Tuasu’un, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten SBB


Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati atas dedikasinya dalam menjalankan tugas pemerintahan di Bumi Saka Mese Nusa. 


Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.


“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD SBB, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Penjabat Bupati yang telah bekerja keras bersama seluruh perangkat OPD dalam mendukung pelaksanaan program daerah, dan Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas segala kebaikan,” ucapnya.


Kemudian, ia menjelaskan bahwa salah satu tugas DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan adalah membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama pemerintah daerah.


“Urgensi pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk memberikan landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten SBB, oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengajukan Ranperda RPJPD 2025-2045 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” jelasnya.


Kolly juga menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan pembahasan intensif bersama OPD terkait dan tim penyusun. Dengan demikian, Ranperda RPJPD 2025-2045 siap ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD.


Setelah melakukan penandatanganan kesepakatan, pihak DPRD SBB dan Pemerintah Daerah sepakat bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi landasan dalam merencanakan pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. 


Ranperda ini mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten SBB.


Kolly juga menegaskan bahwa pembahasan RPJPD ini tidak hanya melibatkan fraksi-fraksi di DPRD, tetapi juga melalui dialog intens dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan setiap program dan kebijakan yang direncanakan sesuai dengan kondisi dan prioritas daerah.


“Dengan RPJPD yang telah disepakati, kami berharap dapat memberikan arahan yang jelas dalam mewujudkan SBB sebagai kabupaten yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Proses ini juga menunjukkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan bersama,” ucapnya.


Selain itu, dalam sambutan Pj Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman utama dalam pembangunan daerah.


RPJPD 2025-2045 merupakan langkah strategis yang akan mengarahkan pembangunan Kabupaten SBB ke arah yang lebih baik. Dengan adanya perencanaan jangka panjang ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik",katanya.


Pembangunan yang dirancang harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan potensi Daerah. "Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan RPJPD ini agar dapat berjalan dengan maksimal,” tambahnya.


Dalam kesempatan yang sama, Jais juga menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJPD sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Untuk itu Ia mengajak seluruh elemen masyarakat SBB untuk mendukung setiap langkah pembangunan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua dekade mendatang.


Peran serta masyarakat sangat vital dalam mendukung setiap program pembangunan yang telah direncanakan. "Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat di setiap lapisan,” ujar Jais


Selanjutnya, dilakukan penandatanganan hasil sidang sebagai bentuk kesepakatan antara DPRD SBB dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan RPJPD sebagai pedoman pembangunan jangka panjang Kabupaten SBB. (Ge-AR)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Berita Tentang Perselingkuhan Ketua BPD Dengan Istri Orang Yang Ditulis Oleh Media Online, Jean Matulessy Angkat Bicara

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.com// Terkait pemberitaan tentang perselingkuhan Ketua BPD Kairatu Roy Akollo yang ditulis oleh media online Globaltimur.com di kecam Jean Matulessy selaku istri dari Roy Akollo. Dalam hal ini Jean membantah bahwa masalah ini sudah lama dan sudah selesai secara kekeluargaan di Polsek Kairatu, namun ia kaget ketika berita tersebut viral di medsos.  "Saya selaku istri merasa keberatan dengan berita yang dimuat di salah satu media online Globartimur.com terkait suami saya yang mana tertulis selingkuh dengan MR, sementara masalah ini sudah lama dan kami sudah selesaikan secara kekeluargaan",tegas Jean kepada Media Aspirasirakyat.co.id saat menghubungi redaksi pada Rabu, (14/05/25). Jean juga mengaku kalau status MR masih nona dan belum sah dalam pernikahan, oleh sebab itu tidak bisa dikatakan kalau MR adalah istri orang. "Saya tegaskan sekali lagi kalau berita tentang perselingkuhan suami saya dengan istri orang itu tidak benar karena statusnya ma...

Aniaya Remaja 17 Tahun, DPP Partai Nasdem Didesak Pecat Alexander Patty

  Maluku-SBT,aspirasirakyat.co.id// Anggota DPRD Seram Bagian Timur dari Partai Nasdem inisial AP beserta istrinya dilaporkan ke Polres SBT. AP dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja dengan inisial AHK (17) kemudian perbuatan mereka dilaporkan oleh Abdul Mukti Kelrey (50). Menurut Mukti, penganiayaan terhadap anaknya sasaran tepat pada kepala sehingga anaknya merasa pusing dan tertidur selama dua hari. Bukan saja itu, Handphone AHK juga diambil sebagai jaminan oleh AP sehingga membuat AHK sulit berkomunikasi dengan orang tuanya. "Setelah beberapa hari, barulah kami dihubungi untuk menjemputnya dengan menggunakan speedboat dari Geser",katanya  Kepada awak media aspirasirakyat.co.id saat ditemui di kediamannya pada Rabu (28/05/25), Mukti mengaku sangat menyesal dengan perbuatan wakil rakyat yang seharusnya tidak bertindak seperti preman. "Kalau memang anak saya salah, harusnya tidak aniaya dia sampai begitu, bahkan istrinya juga mengancam mau tikam anak...

Oknum Jurnalis Merilis Berita Tanpa Konfirmasi Valid, Tindakan Tidak Mendidik Publik

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Jurnalis/wartawan merupakan mediator publik dalam menyajikan informasi sebagai sarana pendidikan publik, harus mengedepankan kaidah penulisan sehingga tidak mecedrai tujuan dan fungsi keberadaannya. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyajikan informasi kepada publik. Fungsi utamanya adalah menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan peran dan fungsi keberadaan tersebut, di sayangkan adanya oknum Jurnalis/atau wartawan inisial FB yang merilis berita tanpa mengedepankan kaidah. Hal tersebut sebagaimana di tanggapi Asnawi Patty Aktivis Pemberdaya LSM KOMPAS lewat pesan singkat WhatsApp kepada media pada Minggu (08/06/25). "Membaca berita yang disebarkan pada group WhatsApp Forum Saka Mese Nusa oleh saudara FB sangat membingungkan, dalam berita tersebut memuatkan sangkaan, terhadap dugaan tindakan korupsi atau pengelapan namun dalam isi berita juga tidak menjelaskan keterangan rill pihak-pi...