aspirasirakyat.co.id | Maluku-SBB// Penundaan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berbuntut panjang.
Keputusan tersebut diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan hasil rapat bersama, pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.
Hal ini jelaskan juga oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) Manan Tuarita, S.Sos kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa, (11/03/25).
Menurut Tuarita, dari hasil zoom meeting yang dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait penyesuaian penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024 telah dibahas tentang alasan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. "Untuk diketahui, nasib PPPK penuh waktu dan paruh waktu sudah aman dan tinggal menunggu penetapan NIP saja nanti di tahun depan", ungkapnya.
Tuarita juga menegaskan kalau para PPPK penuh waktu yang kemarin sudah lolos tetap bekerja seperti biasa, begitu pula dengan PPPK paruh waktu.
Setelah ditanyakan terkait dengan upah daripada PPPK paruh waktu, dirinya menjawab masih tetap dengan anggaran yang lama sampai dengan penetapan NIP baru disesuaikan dengan yang baru. "Untuk gaji, mereka masih dapat sesuai dengan yang lama sampai sudah dapat NIP baru bisa terima kenaikan gaji", katanya
Selain itu, sesuai dengan himbauan dari kepala BKN untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 membuat para pegawai non-ASN masih mempunyai harapan. (GE-AR)
Komentar
Posting Komentar