Langsung ke konten utama

Dua Orang Tersangka Dugaan Tipikor Kini Jadi Tahanan Kejari SBB


 Dua Orang Tersangka Dugaan Tipikor Kini Jadi Tahanan Kejari SBB





Maluku-SBB,aspirasirakyat.co.id// Kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.


Pasalnya dua orang tersangka kini ditahan di Kajari SBB yakni DRS. JR. selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA.2020 dan tersangka inisial ML, S.P selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat.


Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal S.H M.Kn menyampaikan, bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor : Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : Print- 128 /QSBB .1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kejari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal SH, M.Kn di Kejati Maluku pada Jumat, (02/05/25).


Berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print  68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Rutan Kelas IIA Ambon di Kota Ambon dan Nomor: Print 69  /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan,  terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon.


Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tim penyidik Pidsus kejari SBB telah melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial DRS. JR. selaku PA/KPA dan tersangka inisial ML, S.P berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025 atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020


Sehingga hal ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 5.546.750.000,00 (lima milyar lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025. 


Gunanda mengungkapkan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 (tiga ratus satu) saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen.


"Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP",ungkap Gunanda.


Lebih lanjut sesuai dengan yang disampaikan oleh Plt Kejari SBB bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai  Rp.15.122.000.000,-  (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah).


Sebagaimana yang telah dirincikan;

1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,- 

2. operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.


Plt. Kajari SBB juga menyampaikan bahwa Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Red)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Berita Tentang Perselingkuhan Ketua BPD Dengan Istri Orang Yang Ditulis Oleh Media Online, Jean Matulessy Angkat Bicara

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.com// Terkait pemberitaan tentang perselingkuhan Ketua BPD Kairatu Roy Akollo yang ditulis oleh media online Globaltimur.com di kecam Jean Matulessy selaku istri dari Roy Akollo. Dalam hal ini Jean membantah bahwa masalah ini sudah lama dan sudah selesai secara kekeluargaan di Polsek Kairatu, namun ia kaget ketika berita tersebut viral di medsos.  "Saya selaku istri merasa keberatan dengan berita yang dimuat di salah satu media online Globartimur.com terkait suami saya yang mana tertulis selingkuh dengan MR, sementara masalah ini sudah lama dan kami sudah selesaikan secara kekeluargaan",tegas Jean kepada Media Aspirasirakyat.co.id saat menghubungi redaksi pada Rabu, (14/05/25). Jean juga mengaku kalau status MR masih nona dan belum sah dalam pernikahan, oleh sebab itu tidak bisa dikatakan kalau MR adalah istri orang. "Saya tegaskan sekali lagi kalau berita tentang perselingkuhan suami saya dengan istri orang itu tidak benar karena statusnya ma...

Aniaya Remaja 17 Tahun, DPP Partai Nasdem Didesak Pecat Alexander Patty

  Maluku-SBT,aspirasirakyat.co.id// Anggota DPRD Seram Bagian Timur dari Partai Nasdem inisial AP beserta istrinya dilaporkan ke Polres SBT. AP dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja dengan inisial AHK (17) kemudian perbuatan mereka dilaporkan oleh Abdul Mukti Kelrey (50). Menurut Mukti, penganiayaan terhadap anaknya sasaran tepat pada kepala sehingga anaknya merasa pusing dan tertidur selama dua hari. Bukan saja itu, Handphone AHK juga diambil sebagai jaminan oleh AP sehingga membuat AHK sulit berkomunikasi dengan orang tuanya. "Setelah beberapa hari, barulah kami dihubungi untuk menjemputnya dengan menggunakan speedboat dari Geser",katanya  Kepada awak media aspirasirakyat.co.id saat ditemui di kediamannya pada Rabu (28/05/25), Mukti mengaku sangat menyesal dengan perbuatan wakil rakyat yang seharusnya tidak bertindak seperti preman. "Kalau memang anak saya salah, harusnya tidak aniaya dia sampai begitu, bahkan istrinya juga mengancam mau tikam anak...

Oknum Jurnalis Merilis Berita Tanpa Konfirmasi Valid, Tindakan Tidak Mendidik Publik

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Jurnalis/wartawan merupakan mediator publik dalam menyajikan informasi sebagai sarana pendidikan publik, harus mengedepankan kaidah penulisan sehingga tidak mecedrai tujuan dan fungsi keberadaannya. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyajikan informasi kepada publik. Fungsi utamanya adalah menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan peran dan fungsi keberadaan tersebut, di sayangkan adanya oknum Jurnalis/atau wartawan inisial FB yang merilis berita tanpa mengedepankan kaidah. Hal tersebut sebagaimana di tanggapi Asnawi Patty Aktivis Pemberdaya LSM KOMPAS lewat pesan singkat WhatsApp kepada media pada Minggu (08/06/25). "Membaca berita yang disebarkan pada group WhatsApp Forum Saka Mese Nusa oleh saudara FB sangat membingungkan, dalam berita tersebut memuatkan sangkaan, terhadap dugaan tindakan korupsi atau pengelapan namun dalam isi berita juga tidak menjelaskan keterangan rill pihak-pi...