Jakarta-aspirasirakyat.co.id// Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Provinsi Maluku.
Dalam kunker tersebut, Komisi III melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Badan Narkotika Nasional ( BNNP) Maluku pada Rabu, (28/05/25).
Pada pertemuan dengan Kajati Maluku, Alhabsy menyoroti lambatnya penanganan sejumlah kasus korupsi yang sampai saat ini masih mengendap di lembaga Adhyaksa. Selain itu, ia juga mempertanyakan sejumlah perkara yang bernilai besar namun belum juga menunjukkan kemajuan signifikan.
“Izin Pak Kajati, kalau kita simak, list daftar perkara yang mengantri di Kejati Maluku ini sangat panjang, mulai dari kasus dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan Rp.19 miliar, kasus proyek air bersih di Pulau Haruku dan Pelauw Kabupaten Maluku Tengah dengan anggaran sebesar Rp.13 miliar, kemudian ada juga kasus dugaan korupsi 140 ruko di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz), dan BRI Namlea-Ambon, kenapa kasus-kasus tersebut masih dalam penyelidikan, namun tidak ada kejelasan progresnya. Yang menjadi pertanyaan, kenapa penyelesaian kasus-kasus ini lamban ya?” tegas Alhabsy
“Terus terang kami menyayangkan, karena performa kejaksaan di Maluku ini tidak linier dengan performa Kejaksaan Agung yang luar biasa. Sebenarnya, apa yang terjadi? Kendalanya di mana? Kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Tak hanya Kejati, Alhabsy juga menyoroti kinerja Polda Maluku, terutama soal banyaknya personel polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tahun ini. Ia merujuk pada hasil Rakor Polda Maluku Februari lalu, yang salah satu keputusannya adalah pemberhentian terhadap tujuh anggota.
“Pada bulan Februari kemarin, Polda Maluku melaksanakan Rakor, salah satu putusannya adalah adanya PTDH terhadap 7 personel di lingkungan Polda Maluku. Yang menjadi pertanyaan, kenapa jumlah yang di-PTDH cukup banyak? Apakah ini disebabkan kurangnya pembinaan dan pengawasan? Atau ada penyebab lainnya? Mohon dijelaskan,” tegas Alhabsy kepada Kapolda Maluku.
Tak ketinggalan, Alhabsy juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus oleh Polda.
"Saya mendapat laporan soal aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Mohon penjelasannya. Bagaimana perkembangan penanganan kasus PETI di Gunung Botak, khususnya terkait empat tersangka yang penahanannya ditangguhkan?” tanya Alhabsy dengan nada serius.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap penegakan hukum, pelayanan publik, dan tata kelola lembaga penegak hukum di daerah. Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kinerja aparat penegak hukum agar transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia. (Red)
Komentar
Posting Komentar