Masohi-aspirasirakyat.co.id// Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Proses ini harus dikelola secara profesional, transparan, efisien, dan akuntabel.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Kabupaten Maluku Tengah Hi. Zulkarnain Awat Amir, SP. M.AP dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD dan para Narasumber, Para pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan tim teknis dari seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung pada Hari Rabu, (09/08/25).
Lewat sambutan Bupati, ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.
Zulkarnain berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi seluruh peserta, khususnya para PPK, PPTK, dan tim teknis dari setiap OPD agar memahami secara menyeluruh perubahan regulasi dan mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap proses pengadaan di lingkungan kerja masing-masing.
"Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para narasumber, atas kesediaan dan komitmen untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam kegiatan ini, semoga ilmu yang dibagikan dapat memperkaya pemahaman dan meningkatkan kapasitas para pelaksana pengadaan di daerah kita tercinta dan semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah", ungkapnya. (G.K)
Komentar
Posting Komentar