SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibuka secara umum.
Rapat tersebut terkait dengan persoalan yang mengakibatkan masyarakat melakukan blokade jalan beberapa hari lalu. Untuk itu DPRD mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk membantu mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Wakil ketua II DPRD Kabupaten SBB Hj Abdul Rauf Latulumamina yang didampingi Wakil ketua I DPRD Arifin Grisya Polanda memimpin Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Anggota DPRD Kabupaten SBB, Sekwan, Kapolres SBB yang diwakili Kasat Reskrim, Danramil Kairatu, Sekda Kabupaten SBB Leverne A Tuasuun, OPD terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, PTSP, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol , Kepala Pertanahan Kabupaten SBB, Kepala Desa Hatusua, Kepala Desa Lohiatala, Kepala Desa Nuruwe, Pejabat Desa Eti, Pejabat Desa Kawa dan Pimpinan Operasional PT SIM dan Manager HRD PT SIM yang dilangsungkan di Ruang rapat DPRD Kabupaten SBB sementara pada Senin (28/07/25).
Dalam hal ini dijelaskan bahwa karyawan PT SIM sebenarnya bukan di berhentikan atau di PHK namun masa kontrak berakhir sampai direkrut kembali setelah penyelesaian lahan terselesaikan.
Dan terkait dengan pemalangan jalan yang dilakukan oleh tiga Desa yakni Desa Hatusua, Desa Nuruwe dan Desa Kawa hanya bentuk seruan kepada pemerintah daerah terhadap nasib karyawan yang dirumahkan, dan menuntut Pemda dan DPRD agar masalah lahan yang menjadi permasalahan dapat secepatnya diselesaikan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBB Hj. Abdul Rauf Latulumamina saat ditemui awak media mengatakan bahwa dalam hal ini DPRD sangat memahami kondisi masyarakat yang di rumahkan karena kondisi psikologis juga mempengaruhi, namun disisi lain, PT SIM dalam mencapai target 2000 hektar sekian masih sulit karena baru 20%, sementara para karyawan harus diperpanjang kontraknya.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat Desa Hatusua, Desa Nuruwe, dan Desa Kawa untuk menahan diri sampai masalah ini kita bantu selesaikan, kalau tidak mau menahan diri juga maka kita serahkan ke penegak hukum untuk mengambil alih", tegasnya.
Selain itu Sekda Kabupaten SBB juga mengatakan, terkait surat yang di sampaikan PT SIM hanya bersifat sementara sampai masalah penyelesaian lahan ini selesai.
"Pemerintah Daerah mengambil kebijakan mengeluarkan surat itu hanya untuk sementara, karena saat ini lahan yang akan dikerjakan sedang dalam bermasalah dan lusa ini kita sama-sama turun ke lokasi untuk mencari solusi sehingga harapannya semua dapat terselesaikan ",ungkap Sekda.
Terkait surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah hanya menutup sementara sehingga tidak ada yang melakukan aktivitas di lahan yang bermasalah supaya semua pihak dapat mengambil langkah menyelesaikan masalah ini dan juga dapat menghindari kegaduhan di masyarakat.
"Pemerintah Daerah sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat sehingga proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik, supaya ketika proses permasalahan ini selesai, perusahaan juga dapat kembali bekerja dengan baik dan masyarakat dapat kembali mencari nafkah untuk keluarga,"jelasnya. (G.K)
Komentar
Posting Komentar