Terkait Pembayaran Gaji BPD, Ketua BPD ;Tidak Ada Penggelapan Uang, Karena Malas Bekerja Makanya Uang Dikembalikan Ke Silpa
SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Terkait dengan tudingan Kepala Desa Sole Ibrahim Wolio melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak membayar gaji BPD selama tiga tahun dibantah oleh Ketua BPD Sole Rudi Gunawan Pegaton.
Menurut Rudy, Pemerintah Desa tidak memberikan gaji kepada tiga anggota BPD karena tidak pernah menjalankan tugas. Hal ini diungkapkannya kepada awak media saat ditemui di rumahnya di Desa Sole pada hari Rabu (23/07/25).
"Dari awal mereka bertiga ini sudah tidak sejalan dengan Pemerintah Desa karena berbeda pilihan di Pemilihan Kepala Desa beberapa Tahun lalu, namun sekalipun mereka tidak suka dengan Kepala Desa tapi soal tanggung jawab sebagai BPD yang mana setiap ada kerja maupun hajatan dan kegiatan lain harus dihadiri supaya hak juga bisa diterima",ungkap Rudi.
Ia juga mengatakan, beberapa kali Kepala Desa memberikan undangan resmi kepada BPD untuk rapat bersama Pemerintah Desa dan staf, semua BPD hadir namun ketiga anggota tersebut tidak menghadiri undangan dan semua itu dibuktikan dengan daftar list. Bukan saja itu, dirinya juga mengatakan kalau setiap kali ada hajatan ataupun kegiatan yang melibatkan kehadiran BPD, mereka tidak mengindahkan undangan.
"Saya selaku ketua BPD juga sudah pernah mengundang mereka untuk menghadiri rapat BPD, namun mereka menolak karena menuntut saya memberikan undangan resmi,"ungkapnya.
Untuk itu, selaku ketua BPD dirinya juga merasa ketiga anggotanya tidak menjalankan tugas dengan baik dan ia segera berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait status mereka.
"Diantara ketiga anggota BPD ini, pada Tahun 2022 ada salah satu dari mereka sudah pernah menerima gaji 9 bulan tanpa kerja sementara anggota BPD yang lain setiap rapat maupun kegiatan lain yang melibatkan BPD, tetap hadir. Beberapa kali mereka bertiga pernah dipanggil oleh bendahara Desa untuk mengambil gaji mereka namun tidak diindahkan panggilan tersebut malahan bendahara Desa mengajak mereka supaya bersama mengawal pembangunan demi kemajuan Desa kita",jelasnya.
Selain itu, Kepala BPD juga mengatakan kalau dirinya pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terkait dengan pembayaran gaji kepada ketiga anggota BPD ini. Namun Kepala Desa mengatakan kalau untuk sementara gaji mereka ditahan dulu karena mereka tidak pernah bekerja. Bukan saja itu, hal ini juga seperti yang pernah disampaikan inspektorat kepada Bendahara Desa.
Oleh sebab itu, Ketua BPD menegaskan kalau semua yang dituding oleh Kepala Desa terkait penggelapan tidak benar. Karena dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa, uang yang di pakai untuk membayar gaji BPD yang tidak pernah kerja semuanya sudah dikembalikan ke Silpa.
"Saya tegaskan sekali lagi kalau Kepala Desa tidak melakukan penggelapan terhadap gaji BPD, karena mereka tidak menjalankan tugas mereka sebagai BPD, maka uang tersebut dikembalikan ke Silpa dan jikalau Kepala Desa melakukan penggelapan maka Dana Desa Sole tidak bisa dibayarkan karena ada temuan. Namun semua baik-baik saja",tutup Rudi (G.K)
Komentar
Posting Komentar