Ambon-Maluku, aspirasirakyat.co.id//
Peredaran bahan berbahaya berupa merkuri diperairan Liang, Maluku Tengah berhasil digagalkan oleh kapal 8003 Yudistira Korpolair Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIT.
Seorang warga asal Seram Bagian Barat Desa Ketapang, Kecamatan Huamual yang berinisial N (41) berhasil diamankan aparat kepolisian.
Polisi juga berhasil mengamankan 350 Kg Merkuri, satu unit angkutan laut tanpa nama, dan satu unit alat komunikasi berupa handphone Infinix.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombespol Rositah Umasugi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp. Umasugi juga mengatakan kalau kapal 8003 Yudistira Korpolair Mabes Polri berhasil mengamankan tersangka asal Seram Bagian Barat yang sedang membawa bahan berbahaya berupa merkuri di perairan Liang, Maluku Tengah.
"Tersangka dengan barang bukti kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Dit Polairud Polda Maluku dan sekarang masih dalam proses sidik",ungkapnya kepada media lewat pesan WhatsApp pada hari Minggu, (24/08/25).
Umasugi juga menegaskan, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya.
“Merkuri adalah zat kimia beracun yang dapat merusak kesehatan manusia, terutama sistem saraf dan organ vital. Selain itu, pencemaran merkuri di laut akan membahayakan ekosistem perairan dan rantai makanan,” tegasnya.
Ditegaskannya, Polda Maluku bersama Korpolairud Mabes Polri akan terus meningkatkan pengawasan peredaran merkuri ilegal di wilayah perairan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan merkuri. Tindakan tegas akan diberikan demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” paparnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dipidana sesuai Pasal 161 UU No 3 THN 2020 ttg Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba. (Ge)
Komentar
Posting Komentar