Langsung ke konten utama

Operasi Bersinar Candi 2023, Sat Res Narkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Sabu

Kabar.OneNews.co.id – KENDAL – Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi-2023 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah,

Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar berikut puluhan paket sabu-sabu siap edar di KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi saat press release di Polda Jateng, Selasa (4/4/2023) mengungkapkan, tersangka Indra Setiono (29) adalah target operasi Bersinar Candi 2023 merupakan warga KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kendal.

“Tersangka Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gr, 10 paket dengan berat 4,68 gr, 1 paket kecil 4,48gr, 3 paket klip kecil 1,39gr, 1 paket klip 1,01gr, 8 paket klip kecil 3,80gr, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat 70,66 gram”, ucap AKBP Jamal Alam.

Kapolres Kendal menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pembeli dari rumah tersangka yang sering digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka,” kata Kapolres Kendal.

Lebih lanjut Kapolres Kendal mengatakan tersangka sudah menjadi pengedar sabu-sabu di rumahnya, dari pengakuan tersangka Indra bahwa barang (sabu) tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili (DPO) untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan”, pungkas Kapolres Kendal.

Dengan keberhasilan Polres Kendal dalam mengungkap peredaran narkoba ini dengan barang bukti yang tergolong cukup besar maka Polres Kendal masuk dalam Ranking 5 besar operasi Bersinar tahun 2023 Polda Jateng.

Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Kendal dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Berita Tentang Perselingkuhan Ketua BPD Dengan Istri Orang Yang Ditulis Oleh Media Online, Jean Matulessy Angkat Bicara

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.com// Terkait pemberitaan tentang perselingkuhan Ketua BPD Kairatu Roy Akollo yang ditulis oleh media online Globaltimur.com di kecam Jean Matulessy selaku istri dari Roy Akollo. Dalam hal ini Jean membantah bahwa masalah ini sudah lama dan sudah selesai secara kekeluargaan di Polsek Kairatu, namun ia kaget ketika berita tersebut viral di medsos.  "Saya selaku istri merasa keberatan dengan berita yang dimuat di salah satu media online Globartimur.com terkait suami saya yang mana tertulis selingkuh dengan MR, sementara masalah ini sudah lama dan kami sudah selesaikan secara kekeluargaan",tegas Jean kepada Media Aspirasirakyat.co.id saat menghubungi redaksi pada Rabu, (14/05/25). Jean juga mengaku kalau status MR masih nona dan belum sah dalam pernikahan, oleh sebab itu tidak bisa dikatakan kalau MR adalah istri orang. "Saya tegaskan sekali lagi kalau berita tentang perselingkuhan suami saya dengan istri orang itu tidak benar karena statusnya ma...

Aniaya Remaja 17 Tahun, DPP Partai Nasdem Didesak Pecat Alexander Patty

  Maluku-SBT,aspirasirakyat.co.id// Anggota DPRD Seram Bagian Timur dari Partai Nasdem inisial AP beserta istrinya dilaporkan ke Polres SBT. AP dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja dengan inisial AHK (17) kemudian perbuatan mereka dilaporkan oleh Abdul Mukti Kelrey (50). Menurut Mukti, penganiayaan terhadap anaknya sasaran tepat pada kepala sehingga anaknya merasa pusing dan tertidur selama dua hari. Bukan saja itu, Handphone AHK juga diambil sebagai jaminan oleh AP sehingga membuat AHK sulit berkomunikasi dengan orang tuanya. "Setelah beberapa hari, barulah kami dihubungi untuk menjemputnya dengan menggunakan speedboat dari Geser",katanya  Kepada awak media aspirasirakyat.co.id saat ditemui di kediamannya pada Rabu (28/05/25), Mukti mengaku sangat menyesal dengan perbuatan wakil rakyat yang seharusnya tidak bertindak seperti preman. "Kalau memang anak saya salah, harusnya tidak aniaya dia sampai begitu, bahkan istrinya juga mengancam mau tikam anak...

Oknum Jurnalis Merilis Berita Tanpa Konfirmasi Valid, Tindakan Tidak Mendidik Publik

  SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// Jurnalis/wartawan merupakan mediator publik dalam menyajikan informasi sebagai sarana pendidikan publik, harus mengedepankan kaidah penulisan sehingga tidak mecedrai tujuan dan fungsi keberadaannya. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyajikan informasi kepada publik. Fungsi utamanya adalah menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan peran dan fungsi keberadaan tersebut, di sayangkan adanya oknum Jurnalis/atau wartawan inisial FB yang merilis berita tanpa mengedepankan kaidah. Hal tersebut sebagaimana di tanggapi Asnawi Patty Aktivis Pemberdaya LSM KOMPAS lewat pesan singkat WhatsApp kepada media pada Minggu (08/06/25). "Membaca berita yang disebarkan pada group WhatsApp Forum Saka Mese Nusa oleh saudara FB sangat membingungkan, dalam berita tersebut memuatkan sangkaan, terhadap dugaan tindakan korupsi atau pengelapan namun dalam isi berita juga tidak menjelaskan keterangan rill pihak-pi...