Ambon-Maluku,Aspirasirakyat.co.id//
Sehubungan dengan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tambang Emas di Pulau Buru dan Tambang Sinabar di Desa Iha pulau Seram Bagian Barat maka Universitas Pattimura bersama PT. Leabumi Mineral Bupolo dan PT. Global Emas Bupolo melakukan rapat bersama sekaligus Penandatanganan Kontrak Swakelola (PKS).
Rapat itu dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, SE., M.Si, DR. Agus. Siahaya., M.Si, Ir. Muhammad Yasir Kaisuku, dan pihak perusahaan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rektor , Lantai 3, Gedung Rektorat UNPATTI Ambon, Provinsi Maluku pada hari Jumat, (13/02/26).
Dalam hal ini dijelaskan terkait dampak dari tambang Sinabar yang sampai saat ini belum dipahami oleh masyarakat. Masyarakat masih berpikir dengan adanya tambang sinabar, kesehatan akan terganggu bahkan sampai berujung ke kematian. Namun sebagian masyarakat yang selama ini hidup dengan mengkonsumsi air yang didalamnya terdapat bebatuan Sinabar tidak mengalami gejala penyakit yang mematikan.
Seperti yang dijelaskan DR. Agus Siahaya,. M.Si kepada awak media Aspirasirakyat.co.id usai Rapat Penandatanganan Kontrak Swakelola bahwa Sinabar itu tidak berbahaya jika tidak dikelola menjadi merkuri. Dikatakannya pula, sebagian orang tidak memahami tentang Sinabar, namun mereka hanya mendengar dan menetapkan sendiri jika Sinabar itu berbahaya.
"Jika ada yang mengatakan bahwa Sinabar itu berbahaya, saya hanya menjawab kalau orang tersebut hanya mendengar namun tidak melakukan pengecekkan di lapangan",tegas Siahaya.
Siahaya melanjutkan, sejauh ini ia belum pernah mendengar ada warga Desa Iha ataupun sekitarnya yang meninggal akibat dari dampak bahaya tambang Sinabar. Dikatakannya pula banyak alasan untuk menggagalkan kemajuan Daerah ini dengan menciptakan narasi bahwa hadirnya tambang sinabar akan merusak lingkungan serta biota laut, sementara Sinabar itu berbahaya jika dimasak dan dikelolah menjadi merkuri.
"Daerah ini punya Sumber Daya Alam yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten SBB, sayangnya jika dibiarkan begitu saja tanpa dikelola. Asalkan tanah itu tidak bermasalah maka perusahaan akan masuk untuk berinvestasi, dan dari investasi itulah masyarakat mendapat asas manfaat dengan terbukanya lapangan pekerjaan ",ungkapnya.
Selain itu, Siahaya juga mengatakan bahwa wilayah tambang Sinabar sudah sesuai dengan bukti kepemilikannya jadi untuk perusahaan mau berinvestasi tidak jadi masalah. "Tambang Sinabar sudah masuk tahap 100% untuk dilegalkan, kita juga sudah membentuk tim AMDAL yang akan turun ke lokasi tambang sinabar selama beberapa waktu kedepan untuk melakukan survei",katanya.
Dikatakannya juga, untuk memenuhi persyaratan, AMDAL dituntut untuk agar pihak perusahaan berkolaborasi dengan Bupati dan juga UNPATTI dalam melakukan proteksi atau pengawasan bagi pengangkatan limbah berbahaya. "Kalau AMDAL sudah jalan maka perusahaan dapat mengelola secara Legal. AMDAL itu tidak gampang, tentunya ada barometer dengan ukuran standar-standar yang dilakukan oleh UNPATTI yang mana memiliki tenaga ahli",imbuhnya.
Dan dari hasil itu akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi. Dari hasil AMDAL ini yang menyatakan kelayakan perusahaan ya atau tidak dan dari sisi standarisasi tadi untuk pengelolaan limbah.
"Kita lihat saja di SBB limbah sudah mulai meluap hingga di jalanan, bagaimana pemerintah Daerah mau memperbaiki jalan dan jembatan kalau kondisi jalan dipenuhi dengan limbah. Kita perusahaan bisa mengelola limbah namun perlu kolaborasi pemerintah Daerah dengan pihak perusahaan terkait anggaran untuk pengangkatan limbah itu sendiri",tutupnya. (Ge. Kakisina)



Social Header