Breaking News

Aktivitas Tambang Sinabar Tutup, Latukaisupy; Hanya Berlaku Sementara Sampai Regulasi Dipenuhi


 




SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id// 

Terkait isu bahayanya tambang sinabar yang saat ini menjadi ladang penghasilan bagi masyarakat Desa Iha dan sekitarnya membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Zain Saiful Latukaisupy mengungkapkan sesuai fakta.


Latukaisupy mengakui kalau tambang sinabar ini sudah berjalan sejak tahun 2014, masyarakat juga bekerja secara ilegal. Dikatakannya pemerintah desa sudah berupaya untuk melegalkan lewat koperasi Nusa Ama yang semua pengurusannya sampai di Jakarta. "Kami sudah ke Jakarta bertemu dengan menteri pertambangan dan dirjen Minerba untuk",jelasnya saat ditemui awak media pada hari Rabu (03/09/25).


Dirinya juga menambahkan untuk melegalkan tambang sinabar, karena di undang-undang pertambangan Indonesia belum ada yang mengatur tentang sinabar, namun undang-undang yang diatur merkuri yang didalamnya merkuri dilarang untuk diproduksi, diedarkan padahal menurutnya sesuai data Tahun 2016 yang didapatkannya, Indonesia butuh merkuri 60-79 ton perbulan untuk kebutuhan pabrik dan obat-obatan lainnya.


"Kita harus berterima kasih kepada pak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa karena telah melakukan pendekatan ke Pusat terkait masalah sinabar sehingga mendapat solusi sehingga sinabar bisa dilegalkan dengan persyaratan-persyaratan yang ketat. Untuk itu tambang sinabar perlu ditertibkan sehingga ada manfaat bagi Kabupaten SBB lewat PAD yang bisa menjamin kesejahteraan bagi masyarakat ",ungkap Latukaisupy.


Dikatakannya bahwa dua bulan yang lalu ia telah membuat surat resmi kepada Kapolres SBB untuk melakukan penertiban. 

"Saya juga sudah membuat surat resmi ke Kapolres SBB untuk melakukan penertiban dan saya juga sudah langsung turun ke Dusun-dusun dan masyarakat penambang pengelolaan merkuri ditiadakan karena itu berbahaya dan limbahnya bisa mencemari masyarakat dalam waktu yang lama'',jelasnya.


Disamping itu, Latukaisupy juga mengatakan bahwa sekarang sudah ada informasi dari pusat lewat arahan Gubernur Maluku untuk melakukan penertiban di lokasi Sinabar, ia juga mengatakan kalau Minggu kemarin polres SBB sudah untuk menertibkan para penambang dari gunung.


Ditegaskannya kalau tambang ini bukan tutup permanen namun sementara saja tapi akan dibuka setelah regulasi dipenuhi. "Masyarakat juga bisa menambang lagi setelah dibuka, namun tidak diperbolehkan untuk mengolah sinabar menjadi merkuri yang bisa cuma menambang batu lewat koperasi dan koperasi menjual ke perusahaan untuk ekspor",tuturnya. 


Sejauh ini anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Gerindra dapil SBB ini sangat peduli dengan kesejahteraan masyarakat Dusun Iha dan sekitarnya bahkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten SBB. Untuk itu, ia banyak berjuang agar tambang sinabar ini secepatnya dapat dilegalkan sehingga angka kemiskinan di Daerah yang bertajuk Saka Mese Nusa ini dapat menurun karena adanya lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi di sektor pertambangan.(Ge)


© Copyright 2022 - ASPIRASI RAKYAT