Breaking News

Tambang Sinabar Tutup Karena Ilegal, Latukaisupy ; Ini Hanya Berlaku Sementara Sampai Regulasinya Dipenuhi


 




SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.di// 

Lokasi tambang Sinabar yang terletak di Dusun Uhe, Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah ditertibkan Dnegan menutup sementara Lokasi tersebut.

Awalnya lokasi tambang sinabar adalah tempat para penambang mencari nafkah. 


Namun karena diarea tersebut penambang ilegal mengolah sinabar menjadi bahan berbahaya jenis merkuri yang dinilai asap dari sumber olahan dapat membunuh manusia dengan jangka panjang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) SBB Zain Saiful Latukaisupy menyurati Kapolres SBB untuk menertibkan para penambang dilokasi tersebut.


Hal ini dijelaskan Latukaisupy kepada awak media lewat telepon WhatsApp nya Kamis, (04/09/25).


Dalam hal ini Latukaisupy menegaskan bahwa lokasi tambang bukan ditutup secara permanen, namun hanya sementara sampai regulasinya dipenuhi. Ia juga mengatakan kalau dalam beberapa bulan kedepan, lokasi tambang sudah kembali dibuka sehingga masyarakat dapat kembali menambang namun tidak diberi ijin mengolah sinabar menjadi merkuri karena dampak bahaya bagi masyarakat sekitar namun juga bagi penambang.


Sebelum tambang sinabar ditutup, banyak penambang ilegal yang tidak mengekspor sinabar ke luar daerah, melainkan mengolah sinabar menjadi merkuri di dalam area tersebut. Sehingga menjadi ancaman berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia dan juga bisa dapat membunuh manusia dalam jangka panjang. Untuk itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk menutup tambang sinabar karena dinilai ilegal.


Untuk melegalkan tambang sinabar, perlu perjuangan yang berat karena dalam undang-undang di Indonesia tidak ada sinabar yang dilegalkan. Oleh sebab itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Zain Saiful Latukaisupy telah membicarakan hal ini dengan Gubernur Maluku agar dapat diperjuangkannya ke Pemerintah Pusat.


Lewat perjuangan Latukaisupy bersama Gubernur Maluku, kini tambang sinabar sudah dilegalkan untuk itu dalam pertemuannya dengan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, ia juga sudah mengutarakan tentang besarnya pendapatan Daerah ketika Tambang Sinabar dikelola dengan tertib. Dan alhasil, Bupati merespon baik akan hal tersebut sehingga ketika sudah dilegalkan maka ada sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang terima baik dari Provinsi maupun Daerah.


"Setelah tambang kembali dibuka dalam beberapa bulan kedepan, namun tidak boleh mengubah sinabar menjadi merkuri, masyarakat cukup menambang batu dari penampungan di koperasi kemudian dijual ke perusahaan untuk diekspor. Kemarin saya sudah ketemu langsung

dengan Bupati SBB mengutarakan hal itu, dan Bupati menyambut baik hal itu sehingga kalau sudah legal berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi dan Kabupaten bahkan ada manfaat juga bagi masyarakat", paparnya.


Latukaisupy juga mengatakan bahwa dirinya juga melakukan pendekatan dengan Bupati agar Pemerintah Daerah segera mengeluarkan ijin kerjasama antara Universitas Pattimura dengan PT Leabamo Mineral Bupolo dalam rangka pengangkatan limbah dan sedimen-sedimen berbahaya dilokasi Sinabar.


Bukan saja itu, Latukaisupy juga mengatakan bahwa setelah ijin pembersihan area tambang sudah keluar maka tinggal menunggu ijin resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk tambang sinabar kembali dibuka sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Seram Bagian Barat ini. (Ge)


© Copyright 2022 - ASPIRASI RAKYAT