Maluku-SBB,aspirasirakyat.co.id//
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun anggaran 2026 kembali digelar.
Dalam hal ini Ranperda APBD Tahun anggaran 2026 telah dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD Kabupaten SBB dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB untuk selanjutnya dievaluasi di Provinsi.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB Andarias Kolly dengan didampingi Wakil Ketua I Arifin Grisya Polanda dan Wakil Ketua II Hj. Abdul Rauf Latulumamina dengan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten SBB, Bupati Kabupaten SBB Asri Arman, Wakil Bupati Selfinus Kainama, Sekda Kabupaten SBB Leverne A Tuasuun, para pimpinan OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten SBB yang diselenggarakan di Gedung SKB Kairatu pada hari Sabtu, (29/11/25).
Lewat pidato yang dibacakan oleh Bupati Kabupaten SBB Asri Arman, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah bersama-sama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2026 tepat pada waktunya.
Dikatakannya, dalam pembahasan beberapa hari ini terdapat fenomena yang beragam, namun menghasilkan kesepakatan yang bulat dengan menyetujui rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. "Hal ini menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program-program pembangunan dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama",ungkap Bupati.
"Setelah mendengar saran dan kritik yang konstruktif terhadap Ranperda tentang APBD Tahun anggaran 2026 dalam bentuk pandangan akhir fraksi-fraksi, saya atas nama pemerintah Daerah mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat yang mana telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2026",jelasnya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa Ranperda tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat paling lambat tiga (3) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Selain itu, Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh (7) hari sejak evaluasi diterima.
"Oleh karena itu rancangan Perda tentang APBD Tahun anggaran 2026 yang telah disetujui oleh Dewan ini, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah akan disampaikan oleh Gubernur untuk dievaluasi. Apabila nantinya hasil evaluasi mengharuskan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian maka mohon dukungan pimpinan dan anggota dewan untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan",tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Kabupaten SBB bersama Pimpinan DPRD.(Ge)


Social Header