Ambon-Maluku, Aspirasirakyat.co.id//
Sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) personel Polda Maluku yang berprestasi menerima penghargaan dalam pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si dengan dihadiri Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel penerima penghargaan yang berlangsung di Lobby Lantai 1 Markas Polda Maluku pada hari Kamis (05/02/26).
Penghargaan tersebut diberikan kepada personel lintas satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan pencarian dan penangkapan DPO yang telah melarikan diri selama kurang lebih 2 tahun 7 bulan sejak laporan polisi diterbitkan.
Dalam amanat Kapolda Maluku, ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.
“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi tantangan besar karena luasnya wilayah Maluku, keterbatasan informasi awal dari masyarakat, serta lamanya pelaku berpindah-pindah lokasi. Namun melalui pembentukan tim khusus secara bertahap, mulai dari tim kecil hingga tim besar gabungan, upaya penyisiran akhirnya membuahkan hasil.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, mengingat sebelumnya sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya penangkapan pelaku.
“Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan terbentuk persepsi bahwa Polri melindungi pelaku. Ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas institusi,” ujarnya.
Melalui momentum ini, Polda Maluku kembali mengingatkan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis. (Ge. Kakisina)




Social Header