Breaking News

Nama Lembaga Terseret Lakukan Gratifikasi, Maruapey; Jika Terbukti Akan Ada Sidang Kode Etik, Jika Tidak Maka Akan Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

 







SBB-MALUKU,Aspirasirakyat.co.id//

Terkait dugaan korupsi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional yang terjadi pada Puskesmas Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyeret nama Lembaga Pengawasan Daerah (Inspektorat) melakukan Gratifikasi seperti yang dikemukakan oleh salah satu media online pada tanggal 19/03/2026 lalu.


Sebelumnya Plt. Inspektur Indra Maruapey,ST sudah membentuk Tim Pemeriksa Khusus yang langsung dipimpin oleh ketua Tim Handry Tuamely. Tim Pemeriksaan Khusus juga telah mempelajari LHP PKPT Reguler Dana BOK dan JKN Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Reguler dan melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Pemeriksa PKPT Reguler atas pemberitaan terkait adanya dugaan Gratifikasi yang diterima oleh Tim.


Sementara itu pada tanggal 25 Maret 2026, Bendahara BOK dan JKN telah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Irban Khusus dari pukul 09.30 WIT sampai dengan 17.50 WIT. Selain itu tim juga sudah melakukan penahanan atas laporan pertanggungjawaban dana BOK dan JKN Tahun 2025 yang dibawa oleh kedua Bendahara tersebut. Hal ini disampaikan Plt. Inspektur Indra Maruapey, ST kepada awak media pada hari Kamis (26/11/26).



Dikatakannya pula, Tim pemeriksa khusus juga telah mempelajari LHP PKPT Reguler Dan BOK dan JKN Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Reguler serta melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Pemeriksa (PKPT) Reguler atas pemberitaan terkait adanya dugaan Gratifikasi yang diterima oleh Tim.


"Jika dalam pemeriksaan khusus ditemukan adanya Gratifikasi yang diterima oleh tim Pemeriksaan Reguler pada tahun sebelumnya, maka akan dilakukan Sidang Kode Etik dan akan dilanjutkan dengan Sidang Penegakan Disiplin ASN",tegas Maruapey.


Dari hasil konfirmasi dengan mantan ketua tim PKPT Reguler Dana BOK dan JKN puskesmas Inamosol Tahun 2023 dan tahun 2024 membantah adanya Gratifikasi yang diberikan oleh kedua Bendahara BOK dan JKN ataupun Kepala Puskesmas Inamosol kepada tim Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat.


Selanjutnya, Maruapey mengatakan, mantan ketua Tim Pemeriksaan Reguler tahun 2023 dan 2024 dengan tegas menyatakan jika dalam pemeriksaan khusus tidak terbukti adanya dugaan Gratifikasi seperti yang dituduhkan kepada mereka, maka mantan ketua tim PKPT Reguler akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Seram Bagian Barat.


"Hal ini berhubungan dengan kredibilitas personal sebagai APIP dan kredibilitas Lembaga Pengawasan (Inspektorat Daerah), untuk itu jika tidak terbukti adanya dugaan Gratifikasi maka kami akan melaporkan pencemaran nama baik ke Polres SBB", ujarnya.


Plt. Inspektur juga menekankan bahwa pemeriksaan khusus tidak ada perlakuan istimewa ataupun berbeda kepada semua pihak baik personal APIP di internal Inspektorat Daerah maupun kepada personal ASN yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban dana BOK dan JKN pada Puskesmas Inamosol. "Selama melakukan pemeriksaan khusus, tidak ada perlakuan istimewa ataupun berbeda. Kami lebih menjamin profesionalisme dan objektivitas Tim serta melakukan dan menyelesaikan persoalan yang mengemuka di media online terkait dengan pertanggungjawaban puskesmas Inamosol", ungkapnya.


Disampaikannya juga, terkait dengan perkembangan kedepan atas pemeriksaan khusus yang sementara dilakukan, Plt Inspektur tidak mau menjelaskan karena terkait dengan strategi pemeriksaan yang dilakukan atas analisis resiko pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Khusus. Inspektur hanya memantau langsung dan melakukan pengendalian terkait dengan progres pemeriksaan yang dilakukan oleh tim.(Ge)

© Copyright 2022 - ASPIRASI RAKYAT