Breaking News

Berikan Nafkah Tidak Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri, Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi Daniel Thenu




Ambon-Maluku, Aspirasirakyat.co.id//

Kapolda Maluku diminta bertindak tegas terhadap salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yakni Aipda Daniel Thenu yang mana tidak mentaati Keputusan Pengadilan Negeri atas pembagian nafkah terhadap kedua anaknya dari hasil pernikahan dengan istri pertama Gledis Kakisina.


Aipda Daniel Thenu kini dikabarkan telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2016 lalu, dan dia kembali menikah setelah keputusan pengadilan negeri diterbitkan. Namun dalam isi keputusan pengadilan tersebut, oknum polisi ini tidak mau mengambil kedua anaknya sebagai hak asuh, malahan dirinya menyuruh mantan istrinya untuk merawat anak itu sendiri dan berjanji akan memberi nafkah kedua anak tersebut dengan cara membagi rata gaji, dan pendapatan lainnya kepada kedua anak tersebut.


Namun setelah waktu berjalan, dia hanya memberikan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) perbulan yang diberikan lewat transferan kepada kedua anak tersebut. Ketika merasa tidak adil dengan pembagian nafkah, mantan istri pun kembali melaporkan hal ini kepada Kapolda Maluku saat itu. 


Setelah mendapat teguran, Daniel Thenu hanya menaikan jumlah haknya anak-anak menjadi Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) dan itu juga tidak berlangsung lama karena mantan istri kembali melaporkan kepada Kapolda lewat pesan singkat WhatsApp. Oknum ditegur dan menaikkannya menjadi Rp.1.000.000 perbulan hingga sampai dengan saat ini.


"Saya sudah pernah melaporkan hal ini kepada Bapak Kapolda yang saat itu menjabat lewat pesan WhatsApp, saya pikir dengan laporan itu hak anak-anak dinaikkan sesuai keputusan pengadilan namun tidak sesuai dan sebenarnya tidak layak",tegasnya.


Hal ini sudah pernah dilaporkan juga ke Mapolres pulau Ambon, namun tidak ada efek jera yang diberikan kepada Daniel Thenu hingga membuat dia taati keputusan Pengadilan Negeri. Mantan istrinya menjadi geram dan memutuskan menjadikan laporan ini lewat tulisan media hingga ada perhatian dari Kapolda Maluku terkait penelantaran yang diberikan oleh sang anggota Polisi tersebut.


Bukan saja itu, mantan istrinya mengatakan kalau nafkah yang diberikan kepada kedua anak tersebut diambil sebagian dari gaji dan sebagian lagi dari tunjangan kinerja yakni satu anak diberikan Rp 250.000 dari gaji dan Rp. 250.000 dari tunjangan kinerja sehingga nafkah itu dikirim setiap tanggal tunjangan kinerja atau remunerasi diterima oleh Polisi.


Kepada media, mantan istri Daniel Thenu meminta Kapolda Maluku segera bertindak bagi oknum anggota tersebut agar kedepan tidak ada lagi penelantaran yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya. (Red)

© Copyright 2022 - ASPIRASI RAKYAT