Breaking News

Merasa Tidak Adil Karena Korban Dijadikan Tersangka, Wa Misa Lapor Balik Pengrusakan Tanaman

 





SBB-MALUKU,Aspirasirakyat.co.id//

Persoalan perusakan tanaman milik Wa Misa (36) warga Dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya sampai di SPKT Polres SBB. Padahal sebelumnya dirinya diminta menunggu sampai setelah persidangan.


Wa Misa melaporkan tanamannya yang berulang kali di rusakkan dengan mencabut setiap tanaman yang didalamnya ada jenis tanaman cengkih, palah, sereh, kunyit dan tanaman lain oleh Halida (63) yang adalah ibu kandungnya sendiri.


Sebelumnya perbuatan Halida sudah dilaporkan ke Kepala Dusun Limboro hingga ke Polsek Luhu, namun tidak ada tanggapan apapun yang bisa memperkuat laporan Wa Misa agar perbuatan Halida tidak berlanjut.


Namun karena tidak ada respon apapun terhadap laporannya mengenai pengrusakan, akhirnya Wa Misa mengambil langkah sendiri dengan memukul tangan Halida dengan menggunakan sepotong kayu kering berukuran kecil sejenis rotan agar mendapat jera. Pemukulan Wa Misa terhadap Halida karena Halida kedapatan oleh Wa Misa mencabut semua tanaman yang sudah di tanam kembali, hingga terjadi pemukulan.


"Saya memukul ibu Halida karena berulang kali tanaman saya dicabut. Padahal tanaman itu bisa menunjang kehidupan saya dan keluarga, alasan ibu Halida mencabut setiap tanaman yang saya dan suami tanam karena menuduh saya mengambil cengkih tanpa ijin, dan mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) miliknya namun saya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan kepada saya",tegas Wa Misa


Wa Misa juga mengaku perbuatan Halida terhadap dirinya karena ada hasutan dari anak menantu yang mana punya keluarga yang membackup mereka dari belakang. Pasalnya permasalahan antara anak kandung dan ibu kandung bisa sampai ditingkat penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka hanya karena dipukul akibat merusak tanaman milik anak sendiri.


Sebelumnya, Wa Misa dilaporkan ke Polsek Luhu dan masalahnya dilimpahkan ke Polres SBB hingga sempat ditawarkan Pendamping Hukum (PH) yang bermitra dengan Polres SBB. Namun karena biaya yang ditawarkan oleh pendamping hukum sangat besar menurut Wa Misa, maka dirinya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota Ambon, Provinsi Maluku untuk melakukan pendampingan.


Dengan harga pendampingan sebesar Rp.15.000.000, Wa Misa mengaku tidak mampu dengan biaya sebesar itu. Namun jika tidak menggunakan pendamping hukum, Wa Misa tetap akan diproses hingga ke persidangan.


"Saya kemarin disuruh menandatangani sebuah surat oleh pengacara itu tanpa memberi waktu untuk saya membaca terlebih dahulu isi surat tersebut. Setelah saya menandatangani surat yang diberikan oleh pengacara, kami kemudian ditelpon oleh pengacara untuk menanyakan biaya lanjutan atas perkara ini",ujar Wa Misa.


Dikatakannya pula, pendamping hukum lewat telepon seluler juga mengatakan bahwa Wa Misa belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sudah ada surat penetapan tersangka dalam hasil gelar perkara pada tanggal 30 Maret 2026 lalu. Selain itu, pihak Wa Misa juga sudah meminta untuk melakukan laporan balik atas pengrusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh Halida hingga sampai terjadinya pemukulan tangan yang dilakukan oleh Wa Misa.


"Saya juga sudah menawarkan kepada pihak polisi agar saya dapat melakukan laporan balik atas pengrusakan tanaman milik saya, namun kata pihak kepolisian, saya harus menunggu sampai selesai sidang. Tapi saya berpikir jika setelah saya selesai sidang, saya pasti dipenjara, untuk itu saya harus melakukan laporan balik tanpa ikuti arahan dari kepolisian ",papar Wa Misa.


Untuk itu Wa Misa menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pengrusakan tanaman miliknya, sebagai bentuk rasa keadilan bagi dirinya juga. (Ge)



© Copyright 2022 - ASPIRASI RAKYAT