Breaking News

Tambang Sinabar Menuju Proses Legalisasi, Tahapan Pengukuran Lahan Penampungan Limbah Mulai Dipersiapkan


 



Huamual-Maluku, Aspirasirakyat.co.id// Proses Legalisasi Tambang Sinabar Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat telah mencapai tahapan akhir. Badan Pertanahan Negara Kabupaten Seram Bagian Barat mulai melakukan pengukuran lahan untuk penampungan limbah dan perusahan pengolahan limbah.


Sebelumnya pihak perusahaan PT Leabumi Mineral Bupolo dengan pihak Universitas Pattimura Ambon telah membuat kesepakatan dalam pengangkatan sendimen-sendimen berbahaya di areal tambang sinabar yang terletak di Desa Iha. 


Sendimen-sendimen itu akan di tampung di tempat yang sudah tersedia. Sementara itu, dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten SBB telah melakukan pengukuran di area lahan yang akan dijadikan tempat penampungan limbah. Dengan luas ± 4ha yang akan di pakai untuk penampungan limbah. 


Managing Direktur PT Global Emas Bupolo dan PT Leabumi Mineral Dr. Agus Siahaya, SE.,M.Pd mengatakan bahwa untuk sementara pengangkatan tealing dilakukan melalui SK Kementrian ESDM dan Bupati. "Sesuai regulasi baru lewat surat dari Dirjen ESDM, untuk pengangkatan tealing rekomendasinya bisa dari Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati/Walikota, sementara untuk pengolahan, penjualan serta pengiriman baru rekomendasi dari Gubernur",jelasnya.


Dikatakannya juga, saat ini semua sudah melewati proses dengan tahapan yang sesuai juga dengan regulasi sehingga legalitasnya dapat di pertanggungjawabkan. "Semua sudah berjalan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan sehingga legalitas dapat dipertanggungjawabkan",tandas Siahaya.(Ge)





© Copyright 2022 - ASPIRASI RAKYAT