SBB-MALUKU ,aspirasirakyat.co.id//Wakil Bupati Selfinus Kainama,S.Pd melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Makububui Kecamatan Taniwel Timur Tahun 2025. Kepala Desa terpilih Otniel Limahuwey juga mengambil sumpah janji jabatan.
Dengan didampingi Sekda Kabupaten SBB Leverne A Tuasuun, staf ahli, pimpinan OPD, Kepala Desa yang akan dilantik Otniel Limahuwey beserta istri, anggota BPD dan perangkat Desa Makububui, camat Taniwel Timur dan undangan lainnya yang diselenggarakan di aula Lantai 3 Kantor Bupati Kabupaten SBB pada Rabu, (11/06/25).
Pada kegiatan ini, Kepala Desa terpilih mengambil sumpah janji jabatan dan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Wakil Bupati, Camat Taniwel Timur, dan Pendeta.
Dalam sambutan Wakil Bupati Selfinus Kainama,S.Pd, ia meminta agar Kepala Desa terpilih dapat membawa manfaat bagi masyarakat Desa Makububui. Dikatakannya pula, ini bukan merupakan hal yang baru untuk pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa antar waktu namun sudah kali kelima atau sudah lima Kepala Desa yang melakukan pemilihan kepala Desa antar waktu di Bumi Saka Mese Nusa ini.
"Kepala Desa antar waktu dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa", ungkapnya.
Selain itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada Pejabat Desa yang telah menyelesaikan amanah Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2023 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Kainama berharap Kepala Desa terpilih dapat melanjutkan program-program yang sudah ada dan optimal bagi masyarakat. "Saya berharap juga agar Kepala Desa terpilih dapat menjaga sikap dan perilaku selama memimpin di Desa Makububui dan mampu mengayomi masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang serta mewujudkan latar belakang publik ", ungkapnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar