SBB-MALUKU,aspirasirakyat.co.id//Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Seram Bagian Barat menyetujui rancangan peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Samsul Saleh Helut, SH. MH melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB pada hari Jumat, (17/10/25) di gedung SKB Kairatu dalam penyampaian pandangan akhir fraksi PKB Kabupaten SBB bahwa lewat Perda yang baru seluruh OPD dapat bekerja efektif dan efisien sehingga tidak terkesan revisi Perda ini hanya untuk memenuhi regulasi dari pusat.
Fraksi Partai PKB juga berharap agar para OPD dapat menciptakan program yang kreatif dan inovatif yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Dengan pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah pusat di Tahun 2026, sehingga tentunya akan berdampak terhadap efektivitas dan kinerja Pemerintah Daerah, oleh karena itu sangat diharapkan oleh kepala-kepala OPD agar dapat berkreasi untuk mendapatkan anggaran dari pusat dan tidak hanya bergantung pada APBD Kabupaten saja",tegas Helut.
Untuk itu, mengingat penyesuaian nomenklatur OPD di Daerah agar sejalan dengan nomenklatur Kementrian di pusat serta memaknai ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (A) , Peraturan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tentang tata tertib, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat menyetujui rancangan peraturan Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (Ge)


Social Header